Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum menerima daftar pemilih tetap hasil perbaikan Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data itu harus berdasarkan nama dan alamat calon pemilih.
Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan apakah yang dilakukan KPU RI beserta jajaran sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Kami belum memegang lampiran 'by name by address' setelah penetapan bersama," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifudin di sela rapat pleno tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Afifuddin mempercayai proses pencermatan dan penyempurnaan data sudah dilakukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Gelar Rapat Pleno Perbaikan DPT Nasional
"Kami bukannya tidak mempercayai KPU. Namun, kami membutuhkan data agar tidak terjadi masalah teknis," katanya lagi.
Menurut dia, KPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penginputan data. Namun Bawaslu RI membutuhkan data untuk memastikan tidak ada masalah teknis. Ia pun menyarankan, agar proses pencermatan dan penyempurnaan data dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak ada lagi persoalan jumlah DPT.
"Kami ingin memastikan tidak ada urusan kesalahan input, temuan di daerah penginputan ketika dihapus muncul lagi dan lain-lain," katanya.