Suara.com - Partai Amanat Nasional atau PAN mengaku senang dan bersyukur mantan koruptor atau terpidana korupsi bisa menjadi calon anggota legislatif atau caleg di Pemilu 2019. Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Sekjen PAN Eddy Soeparno menganggap adanya keputusan itu memberikan kepastian hukum, menyusul adanya polemik antara KPU dan Bawaslu terkait eks koruptor yang hendak maju di pemilihan legislatif 2019 mendatang.
"Kami mensyukuri keputusan MA keluar karena memberikan kepastian hukum atas polemik yang terjadi polemik antara KPU dan parpol atau KPU dan Bawaslu," kata Eddy di sela acara pembekalan para caleg PAN di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Minggu (16/9/2018).
Adanya putusan MA tersebut, kata Eddy memastikan memberikan peluang eks narapidana kasus korupsi bisa menjadi wakil rakyat di parlemen.
Baca Juga: Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor
"Dengan adanya kepastian hukum ini kami tahu posisi terkait hal ini, bahwa napi mantan korupsi Tipikor ini bisa kemudian mencalonkan diri di legislatif. Tapi kan ini jangka waktu diberikan MA ini sudah dua hari, jadi menurut saya relevansi terhadap pencalonan relatif kecil dampaknya di pemilu 2019 ini," kata dia.
Meski merespon posifit atas keputusan MA, Eddy mengaku partainya tidak akan memilih caleg yang pernah bermasalah termasuk mantan napi korupsi. Dia pun telah meminta agar para kader yang mau maju ke Pileg bisa dievaluasi.
"Khusus terkait PAN bagaimanapun juga meski sudah ada kepastian hukum, PAN tetap konsisten untuk tidak mencalonkan napi tipikor. Oleh karena itu kami sudah berkomunikasi dengan 1 caleg provinsi dan tiga caleg kab kota untuk dilakukan evaluasi terhadap pencalegan mereka," katanya.