Ikuti Jakarta, Surabaya Juga Akan Terapkan Ganjil Genap dan ERP

Minggu, 16 September 2018 | 10:32 WIB
Ikuti Jakarta, Surabaya Juga Akan Terapkan Ganjil Genap dan ERP
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang waktu pelaksanaan sistem pembatasan kendaraaan pribadi ganjil-genap hingga Asian Para Games 6-13 Oktober 2018. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan skeme ganjil genap seperti yang dilakukan di Jakarta. Ganjil genap di jalan raya untuk mengurangi kemacetan salah satu kota terpadat di Indonesia itu.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyatakan penerapan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap di daerah itu masih sebatas wacana.

Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan wacana pemberlakuan ganjil genap di Surabaya memang sudah beberapa kali muncul dalam forum diskusi.

"Tetapi itu baru sebatas wacana dan belum dibicarakan dengan DPRD Surabaya. Perlu ada regulasi berupa peraturan daerah (perda) jika memang akan diterapkan," katanya di Surabaya, Minggu (16/9/2018).

Baca Juga: Khawatir Kendaraan Meningkat, Anies Tolak Ganjil Genap Permanen

Meski demikian, Irvan mengakui dalam beberapa forum diskusi telah mencuat skema "traffic demand management" atau pembatasan kendaraan. Ada tiga solusi di antaranya penerapan plat nomor ganjil genap pada ruas jalan tertentu, penggunaan jalur 3 in 1 dan jalan berbayar atau "electronic road pricing" (ERP).

"Ketiganya dapat dipilih salah satu untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya," ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, jumlah kendaraan yang melintasi Kota Pahlawan tidak hanya warga dalam kota, tetapi juga penduduk luar kota. Banyak dari mereka yang bekerja di Surabaya namun tempat tinggalnya di kota tetangga.

"Kalau tidak diatur memang bisa menimbulkan kecelakaan dan polusi," kata Irvan.

Hanya saja, lanjut dia, saat ini pihaknya lebih memilih untuk berkosentrasi memperbanyak angkutan umum dan "park and ride" atau tempat parkir umum. Dengan begitu, lanjut dia, jika nantinya penerapan pembatasan kendaraan dilakukan warga dapat memilih alternatif lain serta mengefektifkan program pembatasan yang telah dipilih.

Baca Juga: Hore...! Arteri Pondok Indah Bebas Ganjil Genap Pasca Asian Games

Hingga saat ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya telah memiliki sejumlah "park and ride" seperti di Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Adityawarman dan Keputih. Sementara untuk angkutan umum terbaru, Dishub Surabaya telah memiliki delapan Suroboyo Bus dengan model "low deck" dan dua bus "double deck".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI