Tolak Bangun Rumah, Suami Ludahi Istri, Dianiaya di Kamar Mandi

Minggu, 16 September 2018 | 09:45 WIB
Tolak Bangun Rumah, Suami Ludahi Istri, Dianiaya di Kamar Mandi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap pria berinisial IS, lantaran diduga melakukan aksi kekerasan terhadap NS, istrinya. Kasus penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Musyawarah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (15/9/2018) kemarin

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu adanya penolakan NS kepada suaminya yang hendak membangun rumah di kampung halaman. Adanya penolakan dari NS, suaminya pun langsung naik pitam dan menganiaya korban.

"Istrinya (NF) membuat laporan kepada kita kalau ia sudah dianiaya sama suaminya (IS). Makanya kami tangkap pelaku ini," kata Marbun di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Marbun menjelaskan, setelah cekcok mulut karena masalah rumah, IS langsung menampar dan meludahi wajah korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyeret korban ke kamar mandi. Kemudian, pelaku langsung menyiram korban dengan air. Setelah puas menganiaya istrinya, IS lantas ke luar dari kediaman.

Baca Juga: Tawarkan Jasa Seks Fantasi Penyiksaan, NYM Ditangkap

Dari aksi penganiayaan itu, NS kemudian melaporkan ulah suaminya ke Polsek Kebon Jeruk. Tak beberapa lama, polisi pun langsung membekuk IS tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan korban, kata Marbun, IS merupakan suami yang ringan tangan. "Kuat dugaan IS sering tempramen di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, IS pun harus meringkuk di penjara. Dia dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI