Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor

Sabtu, 15 September 2018 | 19:22 WIB
Perludem Sayangkan Keputusan MA Batalkan PKPU Eks Koruptor
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018). (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku terkejut atas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Meski, sebelumnya sudah menduga arah putusan tersebut.

"Keputusan Mahkamah Agung terus terang kami merasa terkejut dan sekaligus juga kecewa. Karna terus terang walaupun kami sedikit bisa menduga arah putusan Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018).

Titi menyayangkan keputusan uji materi MA yang membatalkan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA dinilai tidak bisa melihat secara utuh maksud di dalam PKPU itu.

Padahal, awalnya Titi menaruh harapan besar kalau MA dapat menangkap semangat untuk mewujudkan pemilu yang bersih yang tertuang dalam PKPU tersebut secara holistik.

"Kami tadinya punya harapan besar Mahkamah Agung bisa menangkap ruh dan semangat yang ada dalam PKPU ini secara utuh, komprehensif dan holistik. Bagaimana KPU sebagai regulator pemilu ingin mewujudkan pemilu yang betul-betul bersih berintegritas dan memberikan calon-calon terbaik bagi pemilih kita," tuturnya.

Meski kecewa, Titi mengaku tetap menghormati putusan MA. Selain itu dia berharap partai politik tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.

"Meskipun MA mengabulkan uji materi yang dilakukan oleh beberapa caleg, ya tentu kita berharap beberapa caleg itu tidak dicalonkan oleh parpol," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI