Suara.com - Jajaran Satuan Resmob Polrestabes Kota Semarang akhirnya membekuk pelaku pembunuhan pemandu karaoke lokalisasi Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23). Tersangka adalah seorang remaja dibawah umur berinisial D (16), diamankan di daerah Ngaliyan, Sabtu (15/9/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Benar masih remaja 16 tahun. Ditangkap di daerah Ngaliyan semalam," ucap Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dony Eko Listianto, saat dikonfirmasi Sabtu (15/9/2018).
Ditangkapnya pelaku, akan menguak motif pembunuhan termasuk adanya bau bahan bakar solar yang ada di jenazah tubuh korban.
"Motif alasan pembunuhan oleh tersangka masih kita dalami, tersangka masih dalam proses penyidikan," lanjut Donny.
Baca Juga: KPU Berencana Gelar Rapat Pleno Bahas Keputusan MA
Saat penangkapan, kata Donny, polisi mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor milik tersangka. Diduga motor tersebut digunakan D sebagai kendaraan saat datang dan meninggalkan lokasi pembunuhan.
Meninggalnya Ninin, diduga telah dieksekusi oleh D dengan cara dibekap mulutnya. Informasi hasil visum menyebut korban diduga tewas karena kehabisan oksigen.
Diwartakan sebelumnya, Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, warga Patebon, Kabupaten Kendal ditemukan tewas di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Kawasan Resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning, Semarang, Kamis 13 September lalu.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Menteri Perdagangan Apresiasi Hadirnya Mesin Minyak Goreng AMH-o