Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi meminta komitmen partai politik peserta pemilu untuk tetap menarik bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mantan napi korupsi boleh mencalonkan disi sebagai caleg di Pemilu 2019.
"Katakanlah misalnya MA mengabulkan uji materi PKPU itu, tapi kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Menurutnya, pemilu legislatif (Pileg) 2019 ini merupakan momentum bagi partai politik untuk menperbaiki proses pencalonan dengan mengusung calon-calon yang berkualitas. Hal itu dinilai dapat memperbaiki citra partai politik di masyarakat.
Bahkan, kata dia, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang menyatakan akan menarik bacaleg yang diketahui berstatus mantan napi korupsi. Untuk itu, dia menyambut positif atas komitmen partai politik tersebut.
Baca Juga: Korban Kapal Terbakar di Banggai Laut Bertambah, 20 Orang Hilang
"Itu bagian dari komitmen yang positif. Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan," ujar dia.
Selain meminta komitmen partai, KPU juga sedang mempertimbangkan rencana memberi tanda khusus dalam surat suara bagi caleg yang berstatus mantan napi korupsi. Hal itu menurutnya juga sempat disarankan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Itu termasuk salah satu alternatif yang kita pikirkan. Pak JK juga pernah kan mengusulkan itu," pungkasnya.