Suara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) mendalami laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan menyeret seorang dokter yang membuka praktek di Kecamatan Jabung.
Peristiwa memalukan ini berawal dari laporan MUS (44), ayah korban, ke Mapolres Lampung Timur, Provinsi Lampung pada Senin 10 September 2018. MUS didampingi P2TPA Lamtim membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/693-B/IX/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM tertanggal 10 September 2018.
Kejadian ini berawal saat MUS membawa anaknya yang berusia 16 tahun ke tempat praktek dokter AG untuk berobat pada Jumat 7 September 2018. Sang dokter memeriksa.
Kemudian dokter meminta MUS untuk pergi dari ruangan dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan. Lalu, MUS pulang ke rumah. Sekitar satu jam, MUS kembali ke tempat praktek AG dan mendapati pintu ruang praktek tutup. Kemudian MUS mengetuk dan dokter buka pintu. MUS melihat anaknya dalam keadaan separuh berpakaian dan ketakutan.
MUS mencoba menanyakan kepada AG tentang kondisi anaknya. Saat itu, dokter menjawab bahwa anaknya akan dilakukan tes urine. Kejadian ini terkuak saat korban ditanya oleh bibinya. Korban menceritakan telah dicabuli dokter AG.
"Laporan masih kami proses. Kami sudah memeriksa saksi. Untuk jumlah saksi belum saya rincikan karena saya sedang di Polda Lampung," kata Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Sandi Galih Putra saat dihubungi Saibumi.com (jaringan Suara.com), Jumat (14/9/2018).