Suara.com - Perempuan berusia 28 tahun berinisial HS melaporkan mantan pacarnya, MN atau TS (33), ke Polresta Palembang, Jumat (14/9/2018) sore.
HS mengaku diancam foto setengah bugilnya bakal disebar oleh MN jika tak memberikan Rp 10 juta.
"Ini namanya sudah pemerasan. Saya tidak terima dan malu jika foto ini tersebar dan menjadi viral," kata HS usai membuat laporan.
Laporan ini berawal setelah HS melihat foto dirinya yang hanya mengenakan pakaian dalam dipasang sebagai foto profil WhatsApp MN. HS kemudian menanyakan apa maksud MN melakukan itu.
Baca Juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati
Rupanya, MN tak terima dan kesal karena cintanya diakhiri oleh HS secara sepihak.
Akibat perbuatannya, MN terancam dikenakan pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) Undang - undang ITE tahun 2016.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam