Fahri Hamzah Minta KPU Revisi PKPU

Sabtu, 15 September 2018 | 00:05 WIB
Fahri Hamzah Minta KPU Revisi PKPU
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan para napi eks koruptor maju sebagai calon legislatif.

Fahri mengapresiasi langkah MA yang telah membatalkan PKPU itu. Menurutnya, PKPU seharusnya tidak membuat norma terlebih tidak sesuai dengan Undang-Undang.

"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Fahri memaparkan bahwa yang berhak untuk membuat norma hanya DPR bersama Presiden yang kemudian diciptakan sebagai Undang-Undang.

Baca Juga: Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century Digugat di Praperadilan

Sedangkan KPU hanya sebatas membuat aturan yang tentu berdasarkan pada Undang-Undang yang telah disahkan.

Oleh karena itu, Fahri merasa senang karena MA yang telah memberi keputusan yang menurutnya sangat tepat.

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPUnya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau nyaleg di Pemilu 2019.

Hasilnya, MA memutuskan membatakan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati

Juru bicara MA, Suhadi menuturkan jika MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI