Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Reaksi Perindo

Sabtu, 15 September 2018 | 00:01 WIB
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Reaksi Perindo
Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq. (Ria Rizki/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan keputusan tersebut menjadi pelajaran penting dan mahal.

"Keputusan MA ini menjadi pelajaran penting dan mahal buat kita semua. Energi kita semua cukup lumayan tersita untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan pemilu," ujar Rofiq kepada wartawan, Jumat (14/9/2018) malam.

Dalam putusan MA tersebut menyatakan bahwa jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century Digugat di Praperadilan

Rofiq menghargai keberanian dan kemauan keras KPU yang berupaya agar mantan napi koruptor tidak mencalonkan sebagai anggota legislatif. Ia berharap demokrasi ke depan harus semakin berkualitas agar para legislatif bersih dari korupsi.

"Bagaimanapun demokrasi kita ke depan harus semakin berkualitas. Para legislatif harus bersih dari korupsi. Upaya KPU ini seharusnya dilakukan oleh parpol. Tapi sayangnya parpol masih banyak yang ngotot eks koruptor masih bisa mencaleg," kata dia.

"Untuk keputusan MA kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakkan tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan. Partai Perindo tetap konsisten mengikuti semangat KPU," tandasnya.

Sebelumnya, Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA telah memutuskan hasil permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018. Hasilnya, MA membatalkan peraturan tersebut sehingga membolehkan mantan napi korupsi nyaleg.

Suhadi mengatakan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Prabowo Akan Temui Kwik Kian Gie

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI