Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada 24 PNS yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dari 2017 hingga 2018 karena terlibat kasus korupsi.
Rinciannya, pada 2017 ada 16 orang yang diberhentikan, sementara tahun ini 8 orang.
Untuk yang diberhentikan sementara karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di tahun 2017 ada 18 orang. Sementara tahun ini 3 orang.
"Pokoknya ketika orang kena tipikor, sudah inkracht, putusannya ada kita langsung eksekusi (diberhentikan)," kata Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono dihubungi Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju
Lebih lanjut Wahyono mengatakan Pemprov DKI menerapkan peraturan ketat bagi para pegawainya.
Untuk kasus non tindak pidana korupsi, Pemprov masih mempertimbangkannya. Jika PNS itu tersandung tindak pidana berencana dengan hukuman lebih dari dua tahun maka yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan secara tidak terhormat.
"Tapi tidak semuanya ya, kalau yang pidana umum. Nggak hitung tahun, kalau inkracht berapapunn hukumannya kita langsung berhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Untuk tingkat provinsi, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah 52 orang koruptor yang masih berstatus PNS.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Lebih dari 15 Relawan Jokowi Pindah ke Prabowo