Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

Jum'at, 14 September 2018 | 22:12 WIB
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai
Sandiaga Uno. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menolak berkomentar banyak ihwal dikabulkannya permohonan uji materi Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif alias nyaleg.

Mantan wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan biar masyarakat yang menilai apakah mantan napi itu layak atau tidak duduk sebagai anggota dewan.

"Menurut saya, kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak mau masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja. Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang, sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata Sandiaga di Posko M16, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

Dengan putusan tersebut, Sandiaga menghimbau kepada para mantan napi korupsi untuk berkampanye dengan baik. Dia juga berharap pemilu nanti berjalan dengan jujur dan adil.

Baca Juga: Milla Belum Kasih Jawaban, PSSI Minta Publik Bersabar

"Silahkan tampilkan ke masyarakat, berkampanye dengan baik, dan kita harapkan tentunya pemilu ini berlangsung adil," katanya.

Sandiaga menambahkan, proses Pemilu 2019 diharapkan bisa menciptakan sebuah pemerintahan yang menuntun bangsa ke arah lebih baik, khususnya di bidang ekonomi.

Sebelumnya, Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA telah memutuskan hasil permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018. Hasilnya, MA membatalkan peraturan tersebut sehingga membolehkan mantan napi korupsi nyaleg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI