Suara.com - Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono memastikan tak ada terpidana korupsi yang masih berstatus PNS di Jakarta. Ini disampaikan terkait data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut 52 koruptor berstatus PNS Pemprov DKI.
"Pokoknya ketika orang kena tipikor, sudah inkracht, putusannya ada kita langsung eksekusi (berhentikan). Sudah dari bertahun-tahun lalu, bahkan kita dianggap DKI kejam segala macam," kata Wahyono dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Karenanya, Wahyono cukup kaget ketika mendengar pemberitaan ada 52 koruptor yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Dia juga bakal meminta klarifikasi kepada BKN.
"Kita nggak ada datanya. Akan kita klarifikasi ke BKN ini. Nggak ada ragu lagi kita, DKI kan bukan hanya sekarang, sudah berpuluh-puluh tahun kita laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Sekda DKI Belum Terima Laporan soal 52 Koruptor Berstatus PNS
Sebelumnya, BKN mencatat ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Untuk tingkat provinsi, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah 52 orang koruptor yang masih berstatus PNS.