Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku belum mendapatkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta.
"Saya belum dapat laporan. Tapi kemarin memang ada rapat yang mengundang Mendagri dan Menpan. Saya diundang tapi nggak bisa karena di sini (Banggar)," kata Saefullah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Lebih lanjut Saefullah mengatakan, pihaknya akan memeriksa data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengetahui profil ke-52 PNS yang dimaksud.
"Datanya pasti ada, sudah by sistem kalau ditarik pasti dapet. Cuma saya belum sempat (cek), pinggang lagi sakit. Nanti saya mintain datanya (ke BKD)," kata dia.
Baca Juga: Gaji Milla Belum Dibayar, Kemenpora Minta Penjelasan PSSI
Saefullah menjelaskan, jika para PNS itu telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka mereka sudah bisa langsung diberhentikan. Dia juga memastikan PNS yang tersandung kasus korupsi tak akan mendapat tunjangan pensiun hari tua.
"Dasarnya kita surat keputusan yang berkekuatan tetap itu (inkracht). Baru kita proses pemberhentian. Dia juga tidak akan dapat uang pensiun," ujarnya.
Sebelumnya, BKN mencatat ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Untuk tingkat provinsi, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah 52 orang koruptor yang masih berstatus PNS.
Baca Juga: Indahnya Menyelami Kisah Cinta Ainun Habibie di Opera Ainun