Suara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok sedang melengkapi berkas perkara kasus korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, saat ini polisi masih menganalisa berkas perkara termasuk keterangan yang telah dituangkan puluhan saksi saat diperiksa dalam kasus tersebut. Pelengkapan berkas itu dilakukan setelah polisi memeriksa Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka pada Kamis (13/9/2018) kemarin.
"Kemudian pemeriksaan itu nanti penyidik tentu akan gelar perkara lagi, kan sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli dan ada petunjuk yang didapatkan, nanti akan kita cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Menurut Argo, bila penyidik telah memenuhi unsur formil dan materil, maka berkas perkara itu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar kasus Nur Mahmudi Ismail bisa segera masuk ke persidangan.
"Seandainya sudah cukup akan segera kita berkas, kita kirim ke kejaksaan," kata dia.
Namun, Argo tak merinci proses pelengkapan berkas terkait kasus korupsi yang membelit Nur Mahmudi Ismail tersebut.
"Tentunya nanti masih ada beberapa ya, membuat resume dan sebagaimana yang dilakukan oleh penyidik ya," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.