Suara.com - Roy Suryo diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan terhadap barang milik negara. Tuduhan penggelapan itu diadukan oleh warga bernama Frits Brahmy Daniel.
"Rakyat punya hak untuk kemudian memberikan kontrol persoalan barang-barang itu, ketika kemudian kita lupa soal barang yang tidak dikembalikan maka kita ikut menjadi orang yang lupa. Makanya kita minta, hari ini kita datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti persoalan ini," kata pengacara Fritz, Muhammad Zakir Rasyidin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Zakir menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Roy Suryo itu berkaitan dengan ribuan barang yang belum dikembalikan setelah tak lagi menjabat sebagai Menpora.
Terkait kasus dugaan penggelapan ini, Fritz juga mengaku telah menyerahkan daftar ribuan aset negara yang diduga digelapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Kita bawa list atau daftar barang-barang yang diduga dibawa pergi dengan total kurang lebih 3100 sekian item," kata Zakir.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kata Zakir, nilai barang yang diduga hingga kini belum dikembalikan Roy Suryo mencapai Rp 9 miliar.
"Menurut temuan BPK hampir Rp 9 miliar. Nah itu barang dikemanakan? Kalau 3.000 lebih dibawa pulang atau dibawa kabur harus dikembalikan," terangnya.
Dia pun menganggap, upaya hukum ini ditempuh karena belum ada niat Roy Suryo untuk mengembalikan ribuan aset negara yang diduga belum dikembalikan.
Padahal, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintah agar Roy Suryo mau mengembalikan aset-aset milik Kemenpora.
"Pak Roy Suryo harus tanggung jawab, pak SBY kemarin sudah mengatakan sudah perintahkan untuk berpesan soal ini, ini yang kita minta. Secara hukum bagaimana, penegak hukum menilai semua ini," katanya.