Apes, Penyekap Salma Hanya Dapat Rp 70 Ribu di ATM

Jum'at, 14 September 2018 | 18:52 WIB
Apes, Penyekap Salma Hanya Dapat Rp 70 Ribu di ATM
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kawanan perampok terhadap Salma Nabila (20) akhirnya berujung di jeruji besi.

Berharap meraup untung banyak dari aksi perampokan itu, pemuda bernama WR (21) dan rekan-rekannya justru hanya dapat uang puluhan ribu rupiah saat menguras isi saldo di kartu ATM milik korban.

"Di rekening saya yang BCA cuma ada Rp 70 ribu. Terus di BRI saya ada Rp 250 ribu. Dua-duanya diambil," kata Nabila saat ditemui di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Gadis berkerundung warna merah itu pun mengaku pasrah kepada para perampok setelah menerima penganiayaan. Tubuh Salma yang awalnya dicengkram erat, baru dilepas perampok itu setelah Salma menyerahkan telepon seluler dan menyebutkan nomor pin dua kartu ATM yang telah dirampas.

"Di situ saya ngomong, apapun yang dia (perampok) mau terserah ambil aja. Dia langsung lepasin bekapan, berdiri, langsung nyari handpone dan dia nanya 'ini no (pin ATM) berapa'," kata dia.

Aksi penganiayaan dan penyekapan para pelaku terjadi setelah mereka mematikan aliran listrik pada sekring yang terpasang di kamar indekos korban di Jalan Berlian III, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (12/9) malam.

"Beberapa menit saya habis lipetin baju, mati lampu tiba-tiba. Dua menitan setelah itu, lampu sudah nyala. Abis nyala, dia (perampok) tiba-tiba mendobrak pintu kamar," bebernya.

Meski para pelaku sudah ditangkap, Salma pun mengaku hingga kini masih merasa trauma akibat aksi kekerasan yang menimpanya.

"Takut pasti ada, yaudah jadi pelajaran aja," katanya.

Selain WR, polisi turut meringkus HW (29), EG (22), DL (26) dan satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah.

Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI