Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Apes, Penyekap Salma Hanya Dapat Rp 70 Ribu di ATM
Jum'at, 14 September 2018 | 18:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
26 November 2024 | 15:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI