15 Jam Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Dicecar 60 Pertanyaan

Jum'at, 14 September 2018 | 17:08 WIB
15 Jam Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Dicecar 60 Pertanyaan
Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah memeriksa eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan, Kamis (13/9/2018) kemarin. Selama 15 jam diperiksa, Nur Mahmudi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, jika puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepada Nur Mahmudi seputar perizinan proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok yang disinyalir berbau korupsi.

"Jadi dari pemeriksaan itu ada 60 lebih pertanyaan yang disampaikan, berkaitan dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa, garis besarnya seperti itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).

Secara garis besar, kata Argo, perizinan yang ditanyakan penyidik juga menyangkut soal mekanisme pencairan anggaran dana untuk proyek tersebut.

Baca Juga: Diperiksa 15 Jam, Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Tak Ditahan

"Masalah proses perizinan dan bagaimana penganggaran di situ," kata dia.

Namun, Argo menyampaikan, polisi masih urung menahan Nur meski sudah menyandang status tersangka. Alasan polisi tak menahan politikus PKS itu karena dianggap masih kooperatif selama menjalani pemeriksaan dari pagi hingga larut malam.

"Subjektifitas penyidik ya. Dan tidak wajib, tidak harus, tapi itu subjektifitas penyidik ya. Yang bersangkutan (Nur Mahmudi) kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).

Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, Nur Mahmudi tidak ditahan.

Baca Juga: Nur Mahmudi Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Akan Ditahan?

Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI