Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur PT. PLN Wiluyo sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sedianya Wiluyo diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maualani Saragih)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Wiluyo sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. KPK kini terus menggali untuk mengungkap kasus apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Selain Wiluyo, KPK juga memeriksa Kepala Divisi Batubara Harlen sebagai saksi yang juga untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Spanyol Pekan Keempat
Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Digusur Anies, PKL Tanah Abang Kebingungan dan Menganggur