Suara.com - Pria paruh baya bernama Nasion Andi (56), warga Kampung Dayeuh, RT 01/RW 02, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas mengenaskan dibunuh teman prianya YS (40). Tidak itu saja, Nasion ditemukan tewas dengan kondisi alat vital dipotong.
Berdasarkan informasi, sang pelaku pembunuh Andi diketahui memotong habis alat vital korban saat masih hidup. Bahkan, potongan alat vital itu sempat dimasukan YS ke saku jaket korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (10/9/2018). Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas dipukul kepalanya menggunakan balok kayu oleh pelaku.
"Jadi pelaku awalnya memukul kepala korban dengan balok kayu saat tidur. Korban langsung bangun dan lari ke arah garasi rumahnya," kata Asep kepada Suara.com di Mapolres Bogor, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Ternyata, Ini Pembeli Tiket Konser Syahrini Seharga Rp 15 Juta
Kemudian, pelaku langsung mengejar korban dan kembali memukul kepalanya sebanyak dua kali hingga tersungkur. Saat itulah, pelaku membuka celana korban dan memotong habis alat vitalnya.
"Pas alat vitalnnya dipotong, korban masih hidup. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal dan melilit wajahnya dengan sarung sampai tewas," ujar Asep.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukan potongan alat vital ke dalam saku jaket korban. YS kemudian melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 ribu serta sepeda motor milik korban.
"Pelaku sempat kabur ke daerah Cakung, karena tidak tahu mau ke mana dan uang sudah habis, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang barat," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa Andi dengan sadis karena memiliki dendam pribadi. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mobil Kolaborasi Toyota dan Suzuki Meluncur Tahun Depan
"Motif sementara pelaku mempunyai masalah pribadi dengan korban. Kita juga akan periksa kejiawaan pelaku dengan tes psikologi," ungkap Asep.
Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rambiga