KPU Minta Pemilih Pemula Usia 17 Tahun Dipermudah Dapat e-KTP

Jum'at, 14 September 2018 | 07:15 WIB
KPU Minta Pemilih Pemula Usia 17 Tahun Dipermudah Dapat e-KTP
Anggota Komisi Pemilihan Umum Viryan Aziz [suara.com/Handita Fajaresta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Viryan Azis meminta ada perlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun. Mereka harus mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan e-KTP.

Sehingga percetakan bisa dilakukan lebih awal guna memberikan jaminan hak konstitusionalnya pada pemilu 17 April 2019 mendatang.

Ia menyampaikan di Jakarta, Kamis, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang, harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.

Sedangkan Kementerian dalam negeri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemilu 17 April 2019. Ia mengatakan, saat ini, nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun telah ada, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal.

Baca Juga: Bersihkan Pemilih Ganda di DPT, KPU: Angkanya di Bawah 2 Persen

"Salah satu alternatifnya yang kami usulkan dapat saja kemudian ditempuh kebijakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun 1 Januari sampai 17 april 2019 pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal, itukan kebijakan demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan potensi daftar pemilih khusus mencapai 11 juta jiwa. Angka tersebut didapat dari selisih daftar pemilih potensial pemilihan (DP4) sebesar 196 juta dengan DPT sebesar 185 juta, katanya.

Daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI