Usai mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan sekolah. Namun ia tidak menyadari ternyata ada sekolah yang memiliki kamera pemantau atau CCTV sehingga aksi jahatnya terekam.
"Sementara ini ia mengakunya hanya tiga lokasi, tapi kuat dugaan perbuatan serupa lebih dari tiga kali. Maka dari itu kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik," bebernya.
Ia menegaskan, guru tenaga honorer itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjaranya lima tahun.
"Dari tangan pelaku, selain mengamankan sepasang anting dan gelang emas, kalau ditotalkan beratnya empat gram, satu unit handphone dan satu lembar jaket warna hitam. Kini yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," Timbul menambahkan.
Baca Juga: Diperiksa 15 Jam, Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Tak Ditahan