Komplotan Penjual Manusia ke Maroko Ditangkap Polisi

Kamis, 13 September 2018 | 19:54 WIB
Komplotan Penjual Manusia ke Maroko Ditangkap Polisi
Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, KH sudah memberangkatkan  calon TKI ilegal ke Batam sebanyak 300 orang. Sedangkan IY berhasil memberangkatkan 80 calon pekerja ke Maroko.

Panca menjelaskan, sudah memeriksa 25 saksi dalam perkara ini. Kepolisian juga menyita empat paspor, empat boarding pass pesawat Royal Air Maroc dari Casablanca ke Doha, empat boarding pass economy pesawat Royal Air Maroc dari Doha ke Jakarta, dua bundel daftar penumpang bertanggal 12 Desember 2016 dan 23 Februari 2017, satu lembar tiket elektronik dan empat unit telepon seluler.

"Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81, Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar," tandas Panca.

Baca Juga: Dirayu Jokowi dan Prabowo, Yenny Tunggu Silatnas Barikade Gus Dur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI