Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berangkat ke Maroko secara bebas visa.
Korban dalam kasus ini ada empat orang, yakni berinisial JJ, SM, AM, dan RS. Keempatnya dijanjikan pelaku mendapat gaji 350 Euro per bulan.
“Korban dijanjikan bekerja di Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dengan gaji 350 Euro per bulan, dan diberangkatkan secara ilegal serta bebas visa selama tiga bulan,” kata Wakil Panca di kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Baca Juga: Dirayu Jokowi dan Prabowo, Yenny Tunggu Silatnas Barikade Gus Dur
Padahal, kata Panca, Maroko adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan TKI. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni CS, KH, dan IY.
Berdasarkan penyidikan, CS berperan sebagai perekrut, penampung serta pengurus berkas seperti paspor dan medis para korban. Dirinya mendapatkan keuntungan Rp 6,5 juta dari tersangka KH.
Sementara KH berperan membiayai perekrutan, tiket penerbangan domestik ke Batam, dan penerima pesanan pekerja migran dari Mustofa, warga negara Maroko. KH mendapatkan Rp 2 juta dari Mustofa.
Tersangka IY memiliki peran menjemput sekaligus menampung para korban, dan mengurus tiket kapal feri dari Batam menuju Singapura.
Aksi tersebut juga dibantu warga negara Singapura bernama Farouk. Untuk memberangkatkan korban ke Maroko, Farouk mendapatkan jatah Rp 500 ribu dari KH.
Baca Juga: Wah! Pelatih Inggris Sejajarkan Rashford dengan Cristiano Ronaldo
Untuk diketahui, sejak tiga tahun lalu, CS telah menyalurkan lebih dari 20 calon pekerja migran Indonesia kepada KH maupun ke oknum lain.