Dituduh Makar, eks Jubir HTI: Apa yang Salah Ganti Sistem?

Kamis, 13 September 2018 | 19:16 WIB
Dituduh Makar, eks Jubir HTI: Apa yang Salah Ganti Sistem?
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menganggap isi materi ceramahnya yang menyebut ingin ganti sistem hanyalah hal biasa. Ia kemudian mempertanyakan apa yang mendasari ucapan itu menjadi dugaan akan melakukan makar.

Hingga saat ini Ismail mengaku belum mengetahui soal pelaporan tersebut di polisi atas tuduhan makar. Menurutnya, apa yang diucapkannya mengenai ganti sistem tidak bisa dijadikan sebagai sebuah pertanda akan melakukan makar.

"Saya tidak tahu laporan itu, kalau betul dilaporkan atas masalah apa? Sebenarnya soal ganti sistem itu kan sesuatu yang biasa," kata Ismail saat ditemui di Gedung Joang 45, Menteng  Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Ismail menjelaskan maksud ganti sistem dalam ceramahnya adalah ganti sistem dalam artian yang general atau umum. Ia pun mempertanyakan dimana letak kesalahannya lantaran tidak ada arah pembicaraan akan melakukan makar.

Baca Juga: Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Bentrokan FBR vs PP di Jaksel

Lanjut Ismail, jika suatu sistem memang dirasa sudah buruk, sudah seharusnya untuk diganti. Pergantian sistem pun sudah sering terjadi di Indonesia, seperti pergantian sistem pemilihan preside sebelumnya melalui MPR kini melalui Pemilu hingga pergantian sistem kepartaian yang dulunya hanya diizinkan tiga partai kini ada banyak partai.

"Ganti sistem itu general. Mestinya harus dipahami bersifat umum. Jadi apa masalahnya? Dimana letak salahnya? Saya cuma ngomong ganti sistem kok kenapa kemudian langsung dianggap makar?," ungkap Ismail.

Ismail pun menilai laporan dugaan makar ke kepolisian adalah laporan yang mengada-ada. Pasalnya, tidak ada indikasi menuju makar sebagaimana yang terkandung dalam KUHP, yakni mengandung unsur penyerangan terhadap pribadi presiden maupun wakil presiden dan penyerangan terhadap keutuhan serta kedaulatan negara.

"Swruan ganti presiden, ganti sistem dimana letak penyerangannya itu? Jadi jelas ini laporan yang mengada-ada," tutupnya.

Sebelumnya, inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, bersama eks juru bicara organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Dalam sebuah video keduanya menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Kawanan Perampok Perempuan Muda di Kemayoran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI