Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menerima uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dari terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, uang tersebut diterima dari rekening Bank Mandiri Setya Novanto.
"Pemindah bukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Febri menyebut, pengambilan uang dari Bank Mandiri sudah mendapatkan surat kuasa langsung dari mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus BLBI: KPK Terhasut Konglomerat Hitam
"Jadi, Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindah bukuan rekening di bank," ujar Febri.
Menurut Febri, Setya Novanto cukup kooperatif untuk membayar uang pengganti berdasarkan keputusan pengadilan.
"Ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutup Febri.
Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Adapun Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.
Dalam putusan pengadilan, Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam seharga miliaran rupiah. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Keluar Gedung KPK, Mahfud MD: Hanya Diskusi Soal Korupsi