Suara.com - Gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ES (16) menjadi korban perdagangan manusia. ES dijual ke Malaysia dengan diiming-imingi pekerjaan melalui jejaring sosial media, Facebook.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. Saat ini, ES telah kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat meski masih trauma. ES langsung dibawa ke Kantor Bareskrim, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat dan dipertemukan dengan keluarganya.
Momen haru pecah saat ES bertemu dengan orangtuanya. Diketahui ES lima hari berada di negeri Jiran, Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Kombes Panca Putra mejelaskan, ES dibawa oleh sindikat TPPO melalui jalur laut. Sebelum dibawa ke Malaysia, ES di berangkatkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa Batam untuk melengkapi data-data administrasi termasuk paspor.
Baca Juga: Nursaka, Bocah Lintasi 2 Negara Demi Sekolah Dapat Sepeda Jokowi
Diketahui data-data tersebut palsu lantaran ES belum memiliki KTP dan masih dibawah umur.
"Oleh para pelaku data korbam dipalsukan, sehingga korban memiliki paspor, selain itu korban juga tidak mempunyai KTP, korban saat dilakukan pemeriksaan di imigrasi hanya memperlihatkan surat keterangan," kata Panca.
Peran Pelaku
Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.
Panca menjelaskan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dikira Permen, 3 Bocah SD Telan Ekstasi Sisa Dugem Milik Ayahnya
"Lima orang memiliki peran yang berbeda mulai dari perekrut, penampung di Jakarta, yang memberikan modal dan berkoordinasi dengan pihak Malaysia, serta mengurus keberangkatan korban dan mengurus paspor," jelasnya.
Untuk diketahui, ES dipekerjakan selama lima hari di tempat majikannya. Ia diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan polisi masih menyelidiki hal tersebut. Akibatnya, ES melarikan diri.
Selain itu, Panca mengatakan IM mendapatkan Rp 5 juta dari setiap satu orang yang dikirim ke Malaysia. Sedangkan pelaku lain mendapatkan Rp 1-5 juta dari tiap orang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Polisi juga menjerat kelima pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.