Untuk diketahui, ES dipekerjakan selama lima hari di tempat majikannya. Ia diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan polisi masih menyelidiki hal tersebut. Akibatnya, ES melarikan diri.
Selain itu, Panca mengatakan IM mendapatkan Rp 5 juta dari setiap satu orang yang dikirim ke Malaysia. Sedangkan pelaku lain mendapatkan Rp 1-5 juta dari tiap orang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Polisi juga menjerat kelima pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Baca Juga: Nursaka, Bocah Lintasi 2 Negara Demi Sekolah Dapat Sepeda Jokowi