Suara.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. ES (16) gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban perdagangan manusia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Panca Putra mengatakan petugas Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.
“Kami dari kepolisian bekerja sama dengan Kemenlu dan imigrasi. Kami lakukan pelacakan sumber titik luar ke luar negeri. Kami berhasil mengungkap dan juga menangkap pelaku yang mendagangkan anak dibawah umur ini," kata Panca di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Panca mengatakan modus yang dilakukan YL dan sindikatnya menawarkan pekerjaan melalui jejaring Facebook. Tergiur dengan tawaran pekerjaan tersebut, ES malah menjadi korban kejahatan perdagangan orang dan dijual ke Malaysia.
Baca Juga: Kemenpora Optimis UNESCO Akui Pencak Silat Milik Indonesia
"Setelah korban tertarik iklan pekerjaan yang diposting YL di akun facebooknya, sindikat ini menjemput korban ke Terminal Bis Kampung Rambutan. Selanjutnya seluruh dokumen dipalsukan agar korban bisa dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Panca menjelaskan keberangkatan ES ke Malayasia melalui Bengkalis, Riau lalu diseberangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam kasus ini polisi Indonesia kerja sama dengan Kemenlu dan KBRI untuk memulangkan korban. Setelah tiba di tanah air, korban dipertemukan dengan keluarganya.
"Atas hal tersebut, Polri dibantu Kemenlu dan KBRI bekerja sama agar korban dapat dipulangkan. Insya Allah korban ada di tengah-tengah kita setelah dibantu rekan-rekan KBRI di kuala Lumpur," tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti seperti 10 unit handpone, satu unit Laptop, satu unit Printer, satu unit CPU, tiga buku tabungan berikut dengan ATM, enam blanko surat izin orang tua, dan tujuh blanko kosong akta kelahiran, KTP, dan KK.
YL dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.