Nasdem Kerahkan Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye Jokowi - Ma'ruf

Kamis, 13 September 2018 | 14:34 WIB
Nasdem Kerahkan Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye Jokowi - Ma'ruf
Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ditemani anak bungsunya saat tiba untuk pemeriksaan tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Jhonny G. Plate menuturkan akan mengerahkan kepala daerah dari kader partai yang diketuai Surya Paloh untuk memenangkan pasngan Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Mereka akan dijadikan juru kampanye Jokowi - Ma'ru

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf ini menjelaskan, kepala daerah dari Partai Nasdem akan mengambil bagian dalam memenangkan pasangan Jokowi - Ma'ruf sesuai aturan undang-undang. Kepala daerah dari Partai Nasdem yang akan mengkampanyekan capres petahan, kata Jhonny, harus mengabil cuti sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau dari TKN pasti kepala daerah kami akan mengambil bagian dan perannya sesuai yang dibolehkan undang-undang. Mereka akan menggunakan haknya sebagai juru kampanye. Tentu dengan mengikuti aturannya harus cuti dan harus tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jhonny, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Berkenaan dengan hal itu, Jhonny mengatakan setidaknya ada delapan kepala daerah dari kader Partai Nasdem yang akan menjadi juru kampanye Jokowi - Ma'ruf.

Baca Juga: Gerindra: Bayar Tiket Mahal, Rugi Tonton Iklan Jokowi di Bioskop

Jhonny kemudian mengklaim kalau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga akan turut berperan memenangkan Jokowi - Ma'ruf di Pilpres 2019.

"Ada delapan gubernur dari Nasdem. Juga ada dua sahabat Nasdem ada Pak Ridwan Kamil Gubernur Jabar dan ada Ibu Khofifah Gubernur Jatim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang juga diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kendati begitu, aturan tersebut melarang kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.

"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kenapa tidak boleh? Karena kepala daerah melaksankan tugas sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9/2018).

Baca Juga: Jalan Kaki ke Jakarta, 3 Pemuda Banten Ini Tagih Janji Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI