Suara.com - Satu peraturan baru yang menetapkan sebagai pelanggaran kekerasan terhadap perempuan diberlakukan di Maroko pada Rabu (12/9).
Peraturan baru tersebut, yang disahkan oleh Parlemen pada 14 Februari, menjatuhkan hukuman lebih berat atas pelaku berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, terutama jika perempuan menjadi sasaran kekerasan oleh orang yang dekat dengan mereka, dan yang memiliki wewenang atas mereka dan mestinya melindungi mereka.
Peraturan itu untuk pertama kali menetapkan hukuman bagi orang yang memaksa perempuan meniikah dan melakukan pelecehan seksual terhadap mereka, dikutip Antara dari Xinhua.
Selama beberapa bulan belakangan, kasus kekerasan terhadap perempuan berlipat, dan mendorong banyak perempuan untuk melancarkan protes guna menekan pemerintah agar menyusun peraturan yang lebih keras terhadap para pelaku dan menciptakan ruang yang lebih aman buat perempuan di tempat umum.
Baca Juga: Tradisi Unik di Maroko Rayakan Idul Adha, Mirip Pesta Halloween