Sempat Mangkir, Akhirnya Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 September 2018 | 09:52 WIB
Sempat Mangkir, Akhirnya Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik
Penyidik Polresta Depok tengah menelisik kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Nur Mahmudi Ismail akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polresta Depok. Mantan Wali Kota Depok dua periode itu datang pada Kamis (13/9/2018) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Dengan mengendarai mobil jenis Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 7359 UB, Nur Mahmudi Ismail tampak didampingi oleh tiga orang pengacara.

Saat disapa sejumlah awak media, Nur Mahmudi hanya tersenyum dan langsung masuk ke ruang penyidikan Polresta Depok.

Sebelumnya, Nur Mahmudi mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (6/9/2018) lalu. Ia bersama bekas anak buahnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka sejak 20 Agustus 2018.

Baca Juga: Tolak Bergabung di Spartak Moskow, Ini Alasan John Terry

“Klien kami sehat dan siap diperiksa,” kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Kota Depok.

Agenda pemeriksaan Nur Mahmudi adalah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan dan pembangunan Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok.

Dalam perjalanannya, Nur Mahmudi bersama Harry Prihanto diduga menilap anggaran proyek Jalan Nangka tersebut. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 10,7 miliar.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Resmi, Bonus Atlet DKI di Asian Games Ditambah Dua Kali Lipat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI