Suara.com - Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan yang menjerat seorang pemuda bernama Joseph Anugerah (20) sebagai tersangka. Alasan kasus polisi gadungan itu dihentikan, karena pengendara mobil yang menjadi korban memilih mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Iya benar (kasusnya dihentikan). Laporannya dicabut oleh pelapor yang ditilang," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Suara.com, Kamis (13/9/2018).
Menurut Jerry, sejak pelapor mencabut laporannya pada Agustus 2018 lalu, polisi pun telah membebaskan Joseph dari penjara.
"Bulan lalu (Agustus) sudah dicabut laporannya. (Joseph) sudah tak ditahan," kata dia.
Baca Juga: Belajar Membuat Kain Batik Unik di Rumah Batik Jawa Timur Yuk!
Jerry menjelaskan alasan laporan kasus itu dicabut, karena korban telah memaafkan tindakan yang dilakukan Joseph. Antara korban yang ditilang dengan polisi abal-abal itu berakhir damai.
"Dalam pencabutannya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan memaafkan," tandasnya .
Sebelumnya, Joseph ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melakukan pungutan liar alias pungli terhadap pengendara mobil di kawasan Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga turut menyita uang Rp 520 ribu yang diduga hasil pungli pemuda tersebut.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Respon Bhayangkara FC Soal McMenemy Bakal Latih Timnas Indonesia