Pesan KPK Bagi 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 September 2018 | 08:17 WIB
Pesan KPK Bagi 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW
Proses pelantikan 40 anggota DPRD Malang hasil PAW, Senin (10/9/2018). (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI