Suara.com - Polisi menangkap komplotan begal yang melakukan aksinya di sejumlah jalan kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka menyamar jadi anggota polisi untuk menakuti korban agar mau menyerahkan barang berharganya.
Polisi menangkap dua orang polisi gadungan sebagai pelaku begal yang sudah menjalankan aksinya di tiga lokasi wilayah Garut Kota.
"Modus pelaku menghentikan kendaraan korban, kemudian mengaku sebagai anggota polisi untuk menakuti korbannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Garut Kota, Kompol Uus Susilo kepada wartawan di Garut, Rabu (12/9/2018).
Kasus tersebut, kata dia, berhasil terungkap berdasarkan laporan korban begal Robi Zatnika yang sudah dirampas sepeda motor jenis Yamaha Vixon oleh pelaku di Jalan Kabupaten, Garut, Selasa (7/8/2018).
Baca Juga: Karyawan KAI Dibegal, Sempat Melawan Tapi Kepalanya Dibacok
"Korban sebelumnya dibuntuti pelaku lalu dihentikan di Jalan Papandayan, kemudian dibawa ke Jalan Kabupaten alasannya untuk diperiksa," katanya.
Ia menyampaikan, pelaku dalam aksinya menanyakan surat-surat kendaraan, namun korban tidak membawanya, hingga akhirnya korban diminta untuk pulang mengambil surat kendaraannya.
"Saat itu korban tidak menaruh curiga, lalu pergi ke rumahnya untuk mengambil STNK, namun saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada," katanya.
Jajaran kepolisian selanjutnya menyelidiki kasus begal tersebut hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor korban lalu mengungkap para pelakunya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Uus, pelaku sudah menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi di tiga lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Komplotan Begal Beraksi di Kayuringin Bekasi
"Setelah kita berhasil amankan dua tersangka, kita lakukan pendalaman, ternyata aksinya sudah dilakukan lebih dari satu kali, dan setidaknya pengakuannya sudah memetik empat kendaraan roda dua," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjut.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang aksi tipu gelap dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Antara)