Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjut.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang aksi tipu gelap dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Antara)
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjut.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang aksi tipu gelap dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI