Suara.com - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Kota Depok yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto selesai menjalani pemeriksaan Rabu (12/9/2018) malam. Ia diperiksa hampir 13 jam lamanya.
Harry tampak keluar dari ruang penyidik Polresta Depok di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat para Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Harry yang menggunakan kaca mata tampak bungkam. Ia memilih diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya.
Kuasa Hukum Harry, Harapan Jaya Siahaan mengatakan, kliennya dicecar sekitar 171 pertanyaan. Di mana ada 34 halaman materi pertanyaan.
Baca Juga: Jakarta - Singapura Jadi Rute Penerbangan Tersibuk Kedua di Dunia
Saking lamanya diperiksa, pengacara dari bekas anak buah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga enggan memberikan penjelasan.
"Tanya saja langsung ke penyidik, itu substansi mereka," ujar Harapan Jaya Siahaan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Depok periode 2005-2015 Nur Mahmudi Ismail rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/9/2018) hari ini. Sejatinya, Nur Mahmudi dijadwalkan diperiksa pada pekan kemarin, namun ia mangkir dengan alasan sakit.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka itu mencapai Rp 10,7 miliar.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Bahas Pemilih Ganda, Kubu Prabowo Gelar Pertemuan Hari Ini