Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

Rabu, 12 September 2018 | 21:54 WIB
Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan identifikasi lain terkait proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. Pangonal diduga menerima suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Anggaran Tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap diduga menerima uang suap Rp 40 miliar.

"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp40 miliar," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).

Menurut Febri, Pangonal diduga mendapatlan uang suap lebih besar dari temuan awal penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang hanya berjumlah Rp 576 juta.

Baca Juga: Mau Diperiksa KPK, Mantan Grandmaster Catur Indonesia Mangkir

"Nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yaitu bukti transfer Rp 576juta," ujar Febri.

Febri kemudian memberikan peringatan kalau ada pihak -pihak yang telah mendapatkan aset atau uang dari tersangka Pangonal untuk melapor ke KPK.

"Jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera Utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka PHH, agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi pada KPK," tutup Febri

Pangonal Harahap disebut menerima uang Rp 576 juta. Uang itu merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT. Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.

Pada sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Rp 5 Miliar di Kantor DPP PDIP

Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI