"Ini modus yang sangat merugikan. Kepada masyarakat, kalau ada penawaran terkait barang, harus hati-hati dan dicek betul, apa benar penjualnya terverifikasi. Kan ada yang sudah terkenal, itu bisa dimanfaatkan. Boleh tanyakan ke kami untuk mengonfirmasi kebenaran akun penjualannya," kata dia.
Bela dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.