Cari Modal Nikah, 2 Pria Wartawan Gadungan Tipu Kapolsek

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 12 September 2018 | 19:46 WIB
Cari Modal  Nikah, 2 Pria Wartawan Gadungan Tipu Kapolsek
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua lelaki wartawan gadungan digelandang ke markas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, oleh jurnalis-jurnalis media nasional setelah epergok memeras kepala desa senilai Rp 1 juta, Rabu (12/9/2018).

Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku bernama Ahmad Fadilah (26) dan Dady Saepudin (48) ini juga menipu Kapolsek Balaraja Komisaris Wendy Arianto, dengan berpura-pura melakukan peliputan sebagai wartawan Net TV.

"Selain meminta uang ke kades, kami dapat informasi dia juga meminta uang ke kapolsek," kata Kontributor Net TV Tangerang Mujeeb Latumarisa.

Atas dalih mau meliput kegiatan di desa, Fadilah dan Dady meminta imbalan bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga: PKS, PPP, Nasdem, PAN, dan Perindo Berpotensi Tak Lolos Parlemen

"Perbuatan mereka (wartawan gadungan) telah merugikan saya dan perusahaan saya bekerja," kata Mujeeb di Mapolsek Balaraja.

Sementara Kapolsek Balaraja Komisaris Wendy Arianto mengatakan, keduanya diserahkan wartawan beserta barang bukti uang Rp 1 juta, mobil dan kamera berlogo Net TV, beserta identitas palsu mengatasnamakan stasiun televisi swasta tersebut.

"Kami akan dalami unsur penipuannya, dan berdasarkan alat bukti serta adanya pihak dirugikan kita proses lebih lanjut," kata Wendy.

Ditanya sempat menjadi korban penipuan, Komisaris Wendy tampak malu-malu. "Iya semalam sempat wawancara saya dan mengaku dari Net TV, tapi saya tak memberi apa-apa kok," katanya.

Kepada penyidik, keduanya mengakui berprofesi asli sebagai sopir taksi online. Mereka nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur keuntungan dari pemerasan.

Baca Juga: Buni Yani Ajukan Diri Jadi Tim Medsos Prabowo - Sandiaga Uno

"Saya khilaf pak, karena bisa mendapatkan uang gampang, untuk modal nikah," kata Ahmad Fadilah.

Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI