Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali keterangan terhadap tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Eni baru saja selesai menjalani pemeriksaan di KPK.
Untuk pemeriksaan hari ini, Eni mengatakan penyidik KPK menayakan seputar pertemuannya dengan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir, dan Johannes B. Kotjo terkait pembahasan PLTU Riau-1.
"Ya, ini hanya pendalaman-pendalama saja, soal pertemuan saya dengan Sofyan Basir, Johannes B. Kotjo. Masih seputar itu saja," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni mengatakan belum ada perkembangan pemeriksaan yang baru.
Baca Juga: Mau Diperiksa KPK, Mantan Grandmaster Catur Indonesia Mangkir
"Kalau saya ada perkembangan yang baru saya pasti sampaikan. Ini masih pendalaman-pendalaman yang kemarin juga. Ini kan Pak Kotjo mau sidang jadi soal seputar itu saja," tutup Eni
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Rp 5 Miliar di Kantor DPP PDIP