Suara.com - Direktur Utama PT. Smelting Indonesia, Prihadi Santoso, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus PLTU Riau-1. Prihadi diperiksa penyidik KPK untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Prihadi mengaku dicecer sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya terkait apakah PT. Smelting Indonesia ada kaitanya dengan proyek suap PLTU Riau-1.
"Pemeriksaan atas Ibu Eni. Digali (soal PT. Smelting), ada nggak kaitannya sama Riau-1. Tidak ada," kata Prihadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Saat ditanya wartawan mengenal tersangka PLTU Riau-1 yang lain, Johannes B. Kotjo, Prihadi mengaku tak mengenal.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto
Selain itu, Prihadi juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dan membahas soal PLTU Riau-1 dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.
Prihadi mengenal dekat Eni Saragih. Mereka sering melakukan pertemuan dan membahas terkait perusahaannya yang bergerak di bidang Tambang. Terlebih Eni merupakan anggota DPR komisi VII saat itu.
"Kan kami sering diundang di komisi 7. Kaitannya kan hanya dengan komisi VII, di Tambang (perusahaan)," tutup Prihadi.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni mantan Mensos Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca Juga: KPK Telisik Korupsi Berjemaah 53 Anggota DPRD Jambi
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.