Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) menyerahkan bukti video atas dugaan rencana makar yang dilakukan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hitzbut Tahrir, Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan percobaan makar.
Sanggam dari LBH Almisbat, menuturkan untuk sementara baru akan memberikan rekaman video yang membuktikan bahwa yang bersangkutan diduga berupaya melakukan makar. Dalam video tersebut kata dia, Mardani dan Ismail jelas mengatakan ingin mengganti presiden dan sistem pemerintahan.
"Kurang lebih rekaman video bahwa ada disitu tertera jelas bahwa mereka ingin mengganti sistem dan ganti presiden. Untuk sementara saat ini kita bawa alat bukti satu dulu, nanti habis penyidikan mungkin kita akan membawa bukti-bukti yang lain," kata Sanggam, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan bukti video tersebut, Sanggam mengatakan maka yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 107 KUHP tentang percobaan makar. Maka menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketua PKS Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Makar
"Kalau menurtut kami pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Kendati begitu, saat ditanya prihal sumber barang bukti video tersebut, Adhel Setiawan, yang juga dari LBH Almisbat mengaku mendapatkan dari media. Bahkan ia menuturkan kalau pihaknya belum mengetahui di mana lokasi kejadian dalam rekaman video tersebut.
Menururnya hal itu nantinya menjadi urusan pihak Bareskrim Polri untuk menelusurinya.
"Kita dapat dari media video itu. Kita dari media dan kawan kawan lainnya dan kita jadikan bukti, untuk urusan lokus dan waktunya itu urusan Mabes Polri deh nanti. Kita akan bekerjasama dengan Mabes," tutur Adhel.
Bahkan lebih lanjut, Adhel meminta Mardani dan Ismail untuk segera ditangkap. Pasalnya, kata dia jika yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana 15 tahun bisa langsung dilakukan upaya penangkapan.
Baca Juga: Mardani Tantang GP Ansor Bikin Aksi Tandingan #2019GantiPresiden
"Kalau perlu sih si Mardani Ali Sera sama Ismail ini ditangkap saja, karena ancaman 15 tahun itu bisa ditangkap kalau cukup bukti," tandasnya.