Pemprov DKI Tegur Pengantin yang Gelar Pesta Penikahan di Kuburan

Rabu, 12 September 2018 | 14:59 WIB
Pemprov DKI Tegur Pengantin yang Gelar Pesta Penikahan di Kuburan
Penikahan di atas kuburan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta menegur sepasang pengantin dan keluarganya yang menggelar hajatan pernikahan di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan nikahan di kuburan itu melanggar.

"Tentunya ada teguran tertulis pada pelanggar, kemudian mereka wajib untuk memperbaiki kerusakan di lokasi," ujarnya, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Djafar melanjutkan warga Jakarta Timur yang sebelumnya diberitakan menggunakan TPU sebagai tempat hajatan sebenarnya hanya menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman.

Dalam video yang viral di media sosial, panggung yang menghadap langsung ke petak-petak pemakaman dipenuhi alat musik untuk organ tunggal.

Baca Juga: Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan

"Mereka mengadakan kegiatannya bukan di pemakaman, tapi menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat dapat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk keperluan acara keluarga.

Larangan untuk menggunakan TPU berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum yang melarang siapapun memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI