Faktanya, laporan tersebut menyatakan, “Bank Century dan Robert Tantular dipilih sendiri untuk melindungi dana kampanye yang diizinkan secara ilegal, dan ketika ditemukan pada tahun 2008 bahwa Tantular telah mencuri lebih dari 500 juta dolar AS dari Bank Century sebuah tim dari para kleptokrat pemerintah yang dipimpin oleh Bank Indonesia, LPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikirim ke bank tersebut untuk mencoba membersihkan kekacauan, mengembalikan dana kampanye terlarang yang disimpan dalam rekening palsu Budi Sampoerna, dan memberikan semua kesalahan pada mitra Tantular, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq, yang hingga hari ini difitnah atas pencurian, penggelapan, dan pencucian uang oleh Tantular sebesar 365 juta dolar AS,”
“Kisah konspirasi LPS/Bank Indonesia untuk menipu para kreditor Indonesia dan Bank Century sebesar lebih dari 6 miliar dolar AS mulai tahun 2004 hingga 2018 dimulai di sini,” lanjut laporan itu.
Meskipun ada pencurian sekitar 36 miliar dolar AS oleh mantan pemimpin negara itu, namun laporan itu menyebut peristiwa-peristiwa berikutnya sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”, dan menggambarkan konspirasi untuk menjarah dan mencuci harta unit asuransi deposito bank termasuk oleh “para Eksekutif LPS, Gubernur dan Wakil Gubernur Bank Indonesia, Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hubungannya dengan Komisaris Bank Century/Bank Mutiara/Bank J Trust, Direksi dan Eksekutif dalam kemitraan dengan Tantular dan keluarga Tantular.”
Laporan ini menggambarkan sebuah skema yang besar, yang terdiri dari kertas tanpa nilai dan kertas komersial yang dikeluarkan oleh unit Bank Nomura, surat pinjaman oleh Tantular dan Nomura senilai lebih dari 11 miliar dolar AS dari instrumen yang diduga tidak berharga antara tahun 2003 dan 2008, yang semuanya bergantung pada inflasi bulanan Nilai Aset Bersih Standard Chartered Bank (Singapura), yang tidak pernah diverifikasi oleh regulator Bank Indonesia, termasuk mantan Wakil Gubernur Budi Mulya dan Gubernur Abdullah di mana keduanya dihukum karena suap, pencucian uang, dan penggelapan.
Baca Juga: SBY Dituding Lakukan Konspirasi Kejahatan Terbesar Dalam Sejarah
First Global Funds Ltd afiliasi Weston mengklaim dalam gugatan yang diajukan pada tahun 2016, bahwa Nomura Bank membantu untuk menipu sistem sebesar 732 juta dolar AS melalui penerbitan sekuritas yang tidak memiliki nilai sejak awal.
Para eksekutif Nomura hingga hari ini, mengklaim bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mendukung sekuritas untuk Bank Century dengan imbalan puluhan juta dolar AS dari biaya penjaminan dan penempatan.
Weston dalam gugatan yang diajukan di pengadilan di seluruh dunia menuduh bahwa orang-orang Indonesia mencuci uang yang dicuri baik dalam dolar AS maupun rupiah dengan sistem SWIFT melalui bank AS dan Inggris termasuk Wells Fargo, Wachovia Bank, HSBC, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Central Asia (Indonesia), Bank ANZ, National Australia Bank (NAB), Citibank Indonesia, New York dan Hong Kong, dan beberapa lembaga perbankan dan perantara kecil lainnya.
Sementara itu, Bank J Trust Indonesia tampaknya telah berubah menjadi mesin uang yang kehilangan jumlah yang mencengangkan.
Baca Juga: Wasekjen Demokrat: SBY Perintahkan Partai Bermain Dua Kaki