Artikel berjudul Indonesia’s SBY Government: ‘Vast Criminal Conspiracy itu mengungkap Pemerintah Indonesia yang meninggalkan kekuasaan pada tahun 2014 adalah sebuah konspirasi kriminal besar yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.
Sebanyak 30 pejabat terlibat dalam skema tersebut menurut penyelidikan sebanyak 488 halaman besar yang diajukan kepada Mahkamah Agung Mauritius minggu lalu.
Banyak penipuan yang diduga berputar di sekitar terbentuknya dan kegagalan PT Bank Century Tbk yang terkenal, yang runtuh secara spektakuler pada tahun 2008 dan yang sehari-hari dikenal sebagai “bank SBY” referensi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena itu diyakini berisi dana gelap yang terkait dengan Partai Demokrat, yang dipimpin SBY.
Sedangkan kejahatan terkini yang terungkap adalah misteri dana yang ditawarkan J Trust senilai 989,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14 triliun pada 2013 untuk membeli Bank Mutiara. Hanya saja sumber dana untuk penawaran J Trust tak pernah teridentifikasi. Bank ini direkapitalisasi pada tahun 2008 dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Baca Juga: SBY Dituding Lakukan Konspirasi Kejahatan Terbesar Dalam Sejarah
Sumber penawaran hak-hak J Trust tersebut, di Bursa Saham Tokyo, tidak pernah diidentifikasi. Dana tersebut seharusnya digunakan oleh J Trust untuk membeli Bank Mutiara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2014.
Hanya saja, tak ada bukti bahwa J Trust membayar 366,67 juta dolar AS untuk membeli Bank Mutiara. Catatan LPS mengindikasikan J Trust hanya membayar 6,8 persen dari total kesepakatan atau 24,14 juta dolar AS di muka, itu pun dalam waktu 33 hari setelah tanggal penjualan.
Sisanya ditutupi melalui Bank Indonesia dengan surat pinjaman syariah melalui LPS. Pada tahun 2015, menurut catatan LPS, perusahaan asuransi mencatatkan 230,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,065 triliun pada surat pinjaman syariah tersebut menjadi nol.
Para penggugat menuduh bahwa penjualan Bank Mutiara “secara konspirasi dieksekusi melalui perjanjian pembelian saham ilegal, tertutup, tidak transparan” yang dirancang oleh Kartika Wirjoatmodjo bankir terkemuka di Indonesia dan lainnya “dengan maksud nyata menjarah perbendaharaan LPS dan cadangan asuransi dalam jumlah yang melebihi 1,05 miliar dolar AS selama 10 tahun” untuk memperkaya secara tidak adil para kleptokrat, sementara menipu negara Indonesia dan para kreditur prioritas, yaitu para penggugat.”
Weston yang menugaskan laporan itu telah melancarkan kampanye hukum selama lima tahun di pengadilan di seluruh dunia, untuk mengklaim kembali apa yang dituduhkannya sebagai 620 juta dolar AS yang dicuri darinya dari tahun 2008 hingga 2015.
Baca Juga: Wasekjen Demokrat: SBY Perintahkan Partai Bermain Dua Kaki
Weston menuduh mereka dicurangi melalui penjualan Mutiara, “yang mendorong penyembunyian, penggelapan, dan pencucian uang” yang dipimpin oleh Bank Deposit Insurance Corporation (LPS) Indonesia dan mantan CEO-nya, Kartika, yang saat ini adalah CEO PT Bank Mandiri, bank terbesar di Indonesia.