Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari fakta persidangan Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah yang menyebut adanya dugaan suap yang mengalir ke PDIP senilai Rp 5 miliar yang dilakukan di markas DPP PDIP.
"Yang disebut-sebut nanti dipelajari dulu apa betul seperti itu perlu, pembuktian yang detail," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Masrun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9/2018) lalu, menjadi saksi dan mengakui memberikan suap sebesar Rp 6,7 miliar kepada tiga terdakwa. Mereka adalah Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Pratama, ayah Adriatma, Asrun, dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.
Dalam persidangan, Hasmun juga diduga memberikan uang suap partai pengusung pencalonan Asrun yang ingin maju menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara, yakni PDIP.
Baca Juga: Kemenpora Beberkan 'Tagihan' Aset Negara Roy Suryo
Hasmun menyebut menyerahkan uang di kantor pusat PDIP sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Dalam kesaksiannya, Hasmun ketika itu datang bersama Fatmawati ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat. Namun hanya Hasmun yang masuk ke dalam kantor dan ditemui seorang perempuan yang tak dikenal dan menyerahkan uang Rp 5 miliar tersebut.
Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.
"Saya juga nggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun dalam persidangan.
Baca Juga: Iklan Jokowi Tayang Sebelum Film Diputar di Bioskop Diprotes