Hanya saja, tak ada bukti bahwa J Trust membayar 366,67 juta dolar AS untuk membeli Bank Mutiara. Catatan LPS mengindikasikan J Trust hanya membayar 6,8 persen dari total kesepakatan atau 24,14 juta dolar AS di muka, itu pun dalam waktu 33 hari setelah tanggal penjualan.
Sisanya ditutupi melalui Bank Indonesia dengan surat pinjaman syariah melalui LPS. Pada tahun 2015, menurut catatan LPS, perusahaan asuransi mencatatkan 230,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,065 triliun pada surat pinjaman syariah tersebut menjadi nol.
Para penggugat menuduh bahwa penjualan Bank Mutiara “secara konspirasi dieksekusi melalui perjanjian pembelian saham ilegal, tertutup, tidak transparan” yang dirancang oleh Kartika Wirjoatmodjo bankir terkemuka di Indonesia dan lainnya “dengan maksud nyata menjarah perbendaharaan LPS dan cadangan asuransi dalam jumlah yang melebihi 1,05 miliar dolar AS selama 10 tahun” untuk memperkaya secara tidak adil para kleptokrat, sementara menipu negara Indonesia dan para kreditur prioritas, yaitu para penggugat.”
Weston yang menugaskan laporan itu telah melancarkan kampanye hukum selama lima tahun di pengadilan di seluruh dunia, untuk mengklaim kembali apa yang dituduhkannya sebagai 620 juta dolar AS yang dicuri darinya dari tahun 2008 hingga 2015.
Weston menuduh mereka dicurangi melalui penjualan Mutiara, “yang mendorong penyembunyian, penggelapan, dan pencucian uang” yang dipimpin oleh Bank Deposit Insurance Corporation (LPS) Indonesia dan mantan CEO-nya, Kartika, yang saat ini adalah CEO PT Bank Mandiri, bank terbesar di Indonesia.
Klaim berikutnya oleh Weston dan anak perusahaannya dalam rentetan tuntutan hukum, telah mengajukan tuntutan mereka hingga lebih dari 1,24 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,3 triliun.
KPK Turun Tangan
Untuk kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century memang telah menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu telah membuat mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya menjadi pesakitan.
Sebuah sumber mengatakan kepada Asia Sentinel pekan lalu bahwa penyelidikan itu melibatkan para pejabat termasuk Kartika yang sangat dihormati, yang merupakan presiden dari Asosiasi Bankir Indonesia, dan terus bergerak maju.
Sangat diragukan untuk berpikir bahwa SBY akan dituntut di Indonesia jika memang ia terlibat, sumber-sumber di Indonesia mengatakan dengan suara bulat. Namun, Boediono mantan Gubernur Bank Indonesia, bank sentral negara itu mungkin menjadi cerita lain sejauh menyangkut KPK.